KONFERENSI PERS
Mengenai Perlindungan Hak-hak Konstitusional Warga Negara
Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Jakarta
Selasa, 22 April 2008
Pukul 11.00-13.00 WIB
Cafe Octagon, Indofood Tower
Plaza Sudirman Lt. 1
Mengenai Perlindungan Hak-hak Konstitusional Warga Negara
Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Jakarta
Selasa, 22 April 2008
Pukul 11.00-13.00 WIB
Cafe Octagon, Indofood Tower
Plaza Sudirman Lt. 1
Menyikapi situasi terakhir atas Ahmadiyah, Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Jakarta merasa perlu untuk memberikan beberapa pernyataan dan klarifikasi mengenai hak-hak warga negara dan peran yang harus dilakukan oleh negara. Keputusan penyesatan dan rekomendasi pembubaran atas Ahmadiyah sangat mengancam jaminan hak-hak konstitusional warga Ahmadiyah. Setiap warga negara, apapun keyakinan dan agama yang dianut, mereka memiliki hak perlindungan dari negara, sebagaimana warga negara yang lain.
Prinsip Dasar
Seluruh keyakinan yang dianut oleh setiap warga negara dengan segala detailnya merupakan hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi. Negara tidak dibenarkan melakukan intervensi (intervensi negatif/intrusi) dalam bentuk apapun. Selama keadaban publik tetap dijaga, negara tidak dibenarkan mengganggu keyakinan yang dianut kelompok manapun. Setiap warga negara memiliki hak untuk meyakini sesuatu yang dianggap baik, secara individu maupun komunitas, dengan setara tanpa perbedaan satu sama lain.
Hak ini dijamin oleh konstitusi UUD 45 pasal 29 ayat 1 dan 2, pasal 28E ayat 1,2 dan 3. Kita juga sudah meratifikasi kovenan mengenai hak-hak sipil dan politik yang kemudian menjadi Undang-undang no 12 tahun 2005. Seluruh jaminan ini merupakan upaya kita untuk melindungi hak setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan, intoleransi dan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pihak manapun.
Sikap negara yang kerap melakukan intervensi secara negatif dan merusak hak-hak konstitusional warga negara merupakan sesuatu yang sangat memprihatinkan. Negara yang diharapkan dapat melindungi hak-hak warganya justru kerap menjadi pelaku tindak kekerasan yang dialami oleh sekelompok keyakinan yang dianut oleh warga negara tertentu (dalam riset analisis media yang dilakukan oleh PSIK, 38 persen tindak kekerasan atas keyakinan warga negara dilakukan oleh aparat pemerintah: lihat lampiran).
Kewenangan administratif negara melebar menjadi kewenangan judisial-konstitusional. Hal ini sekaligus menjadi mendesak bagaimana konstitusi meski menjadi perlindungan warga negara sebagaimana yang saat ini terus ditekankan oleh Mahkamah Konstitusi.
Seluruh keyakinan yang dianut oleh setiap warga negara dengan segala detailnya merupakan hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi. Negara tidak dibenarkan melakukan intervensi (intervensi negatif/intrusi) dalam bentuk apapun. Selama keadaban publik tetap dijaga, negara tidak dibenarkan mengganggu keyakinan yang dianut kelompok manapun. Setiap warga negara memiliki hak untuk meyakini sesuatu yang dianggap baik, secara individu maupun komunitas, dengan setara tanpa perbedaan satu sama lain.
Hak ini dijamin oleh konstitusi UUD 45 pasal 29 ayat 1 dan 2, pasal 28E ayat 1,2 dan 3. Kita juga sudah meratifikasi kovenan mengenai hak-hak sipil dan politik yang kemudian menjadi Undang-undang no 12 tahun 2005. Seluruh jaminan ini merupakan upaya kita untuk melindungi hak setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan, intoleransi dan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pihak manapun.
Sikap negara yang kerap melakukan intervensi secara negatif dan merusak hak-hak konstitusional warga negara merupakan sesuatu yang sangat memprihatinkan. Negara yang diharapkan dapat melindungi hak-hak warganya justru kerap menjadi pelaku tindak kekerasan yang dialami oleh sekelompok keyakinan yang dianut oleh warga negara tertentu (dalam riset analisis media yang dilakukan oleh PSIK, 38 persen tindak kekerasan atas keyakinan warga negara dilakukan oleh aparat pemerintah: lihat lampiran).
Kewenangan administratif negara melebar menjadi kewenangan judisial-konstitusional. Hal ini sekaligus menjadi mendesak bagaimana konstitusi meski menjadi perlindungan warga negara sebagaimana yang saat ini terus ditekankan oleh Mahkamah Konstitusi.
Negara dan Hak Konstitusi Warga
Hal terpenting dan segera dilakukan negara dalam menyikapi kelompok berbeda adalah dengan tidak lagi melibatkan diri pada tuduhan penyesatan yang didorong oleh kelompok tertentu. Negara harus kembali pada amanat konstitusi yang menjamin hak-hak berkeyakinan setiap warga negara.
Negara mesti kembali menegaskan perannya sebagai pelindung hak-hak warga negaranya apapun latar belakangnya. Baik warga negara itu bekerja dan teraniaya di luar negeri maupun warga negara yang terhalangi kebebasan berkeyakinannya di dalam negeri. Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari negara.
Perlindungan yang diamanatkan konstitusi merupakan salah satu fungsi keberadaan negara. Negara yang tidak berhasil memberikan perlindungan terhadap warga negaranya karena itu tidak berhasil pula menjalankan fungsinya dengan baik.
Searah dengan itu, negara juga harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah kebawah agar jurang antara yang kaya dan yang miskin tidak terlalu dalam. Kerap kekerasan timbul akibat kesenjangan kemakmuran yang terlalu lebar dan jurang kemiskinan yang terlalu menganga. Kesejahteraan masyarakat karena itu menjadi salah satu hal penting guna mengurangi kekerasan yang makin intensif. Negara diamanatkan oleh konstitusi untuk menjamin kesejahteraan warga negaranya. Oleh karena itu, negara mestilah kembali mengonsentrasikan diri dan memaksimalkan upaya untuk meningkatkan kesejahtaraan rakyat.
Negara juga harus menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan kepastian hukum. Oleh karena itu siapapun yang melakukan tindak kriminal seperti perusakan tempat ibadah dan penyerangan massa harus ditindak secara tegas. Negara seharusnya memperlihatkan diri sebagai perwujudan keadilan berlandaskan hukum dengan menindak siapa pun pelanggar hukum tanpa memandang latar belakangnya. Ketidakberhasilan negara untuk bersikap imparsial terhadap warga negaranya yang melanggar hukum merupakan kegagalan negara menegakkan keadilan.
Betapapun sulitnya, hanya dengan cara itu negara dapat keluar dari kegagalan menjalankan fungsi dasarnya. Di negara yang sejak awal sudah berkomitmen untuk menjamin kebebasan berkeyakinan tidaklah dibenarkan menghakimi seseorang di muka publik hanya karena perbedaan keyakinan. Betapapun menyimpangnya satu kelompok keyakinan, selagi tidak keluar dari keadaban publik, haknya sebagai warga negara tidak boleh dikurangi sedikit pun.
Masalah perbedaan pandangan antar-golongan dalam suatu koomunitas keagamaan harus dibiarkan untuk diselesaikan lewat proses-proses deliberasi pada tingkat komunitas. Negara tidak perlu ikut campur melakukan intervensi.
PSIK tidak berpretensi untuk melakukan penilaian atas sesat atau tidaknya suatu keyakinan. Yang menjadi perhatian PSIK adalah soal posisi negara yang harus melindungi semua hak keyakinan warga negara, bukan mewakili salah satu keyakinan tertentu.
***Hal terpenting dan segera dilakukan negara dalam menyikapi kelompok berbeda adalah dengan tidak lagi melibatkan diri pada tuduhan penyesatan yang didorong oleh kelompok tertentu. Negara harus kembali pada amanat konstitusi yang menjamin hak-hak berkeyakinan setiap warga negara.
Negara mesti kembali menegaskan perannya sebagai pelindung hak-hak warga negaranya apapun latar belakangnya. Baik warga negara itu bekerja dan teraniaya di luar negeri maupun warga negara yang terhalangi kebebasan berkeyakinannya di dalam negeri. Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari negara.
Perlindungan yang diamanatkan konstitusi merupakan salah satu fungsi keberadaan negara. Negara yang tidak berhasil memberikan perlindungan terhadap warga negaranya karena itu tidak berhasil pula menjalankan fungsinya dengan baik.
Searah dengan itu, negara juga harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah kebawah agar jurang antara yang kaya dan yang miskin tidak terlalu dalam. Kerap kekerasan timbul akibat kesenjangan kemakmuran yang terlalu lebar dan jurang kemiskinan yang terlalu menganga. Kesejahteraan masyarakat karena itu menjadi salah satu hal penting guna mengurangi kekerasan yang makin intensif. Negara diamanatkan oleh konstitusi untuk menjamin kesejahteraan warga negaranya. Oleh karena itu, negara mestilah kembali mengonsentrasikan diri dan memaksimalkan upaya untuk meningkatkan kesejahtaraan rakyat.
Negara juga harus menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan kepastian hukum. Oleh karena itu siapapun yang melakukan tindak kriminal seperti perusakan tempat ibadah dan penyerangan massa harus ditindak secara tegas. Negara seharusnya memperlihatkan diri sebagai perwujudan keadilan berlandaskan hukum dengan menindak siapa pun pelanggar hukum tanpa memandang latar belakangnya. Ketidakberhasilan negara untuk bersikap imparsial terhadap warga negaranya yang melanggar hukum merupakan kegagalan negara menegakkan keadilan.
Betapapun sulitnya, hanya dengan cara itu negara dapat keluar dari kegagalan menjalankan fungsi dasarnya. Di negara yang sejak awal sudah berkomitmen untuk menjamin kebebasan berkeyakinan tidaklah dibenarkan menghakimi seseorang di muka publik hanya karena perbedaan keyakinan. Betapapun menyimpangnya satu kelompok keyakinan, selagi tidak keluar dari keadaban publik, haknya sebagai warga negara tidak boleh dikurangi sedikit pun.
Masalah perbedaan pandangan antar-golongan dalam suatu koomunitas keagamaan harus dibiarkan untuk diselesaikan lewat proses-proses deliberasi pada tingkat komunitas. Negara tidak perlu ikut campur melakukan intervensi.
PSIK tidak berpretensi untuk melakukan penilaian atas sesat atau tidaknya suatu keyakinan. Yang menjadi perhatian PSIK adalah soal posisi negara yang harus melindungi semua hak keyakinan warga negara, bukan mewakili salah satu keyakinan tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar